Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law | 2021
KONTEKSTUALISASI TEOLOGI KEADILAN DALAM HUKUM QISASH DAN POLIGAMI
Abstract
Penelitian ini merupakan pembahasan tentang āKontekstualisasi Keadilan dalam Hukum Qisash dan Poligamiā, Qishash merupakan pemberian hukuman kepada pelaku tindak pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap korban. penerapa hukum qishash merupakan langkah yang baik untuk dilakukan karena hukum qishash mencerminkan rasa keadilan, di mana orang yang melakukan perbuatan mendapatkan hukuman setimpal dengan apa yang dia lakukan. Dan poligami merupakan sebuah hubungan pernikaha yang memiliki pasangan lebih dari satu dalam waktu bersamaan. Syarat untuk melakukan poligami dalam Islam adalah berlaku adil, maka barang siapa yang tidak mampu berlaku adil maka dia tidak boleh melakukan poligami. Dalam riset ini memakai metode deskriptif, dengan menguraikan informasi dalam bahan pustaka yang relevan. Teknik pengumpulan data dalam riset ini ialah teknik dokumenter ialah, informasi digali lewat dokumen dari bermacam bahan pustaka, setelah itu dianalisis dengan memakai analisis isi yaitu, mengkaji objek penelitian dengan melalui analisisis terhadap buku, esay, majalah dan artikel serta semua bentuk komunikasi yang bisa dianalisis.