Jurnal Ilmiah Islamic Resources | 2021
BLASPHEMY IN THE PERSPECTIVE OF THE QUR’AN (Term-Term Penistaan Agama Perspektif Al-Qur’an
Abstract
Diskursus dan perbincangan tentang penistaan agama masih terus bergulir seiring masih marak dan seringnya kasus-kasus penistaan agama terjadi dan bermunculan dengan berbagai bentuk dan polanya yang telah mengusik kehidupan beragama bahkan cenderung menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) yang mengkaji makna penistaan agama melalui term-term yang terdapat di dalam al-Qur’an sehingga nampak jelas bagaimana wawasan al-Qur’an tentang penistaan agama dengan menggunakan metode tafsir tematik (maudhui). Tulisan pada bagian pertama ini membahas dua hal yaitu: pengertian penistaan agama secara umum dan dalam perspektif ulama dan kajian ontologi penistaan agama lewat elaborasi \xa0term-term yang bermakna penistaaan agama dalam al-Qur’an. Hasil kajian menunjukan bahwa pengertian dan pemaknaan tentang penistaan agama cukup variatif namun dapat ditemukan satu kesimpulan bahwa penistaan agama adalah segala bentuk perilaku baik perkataan maupun perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang bersifat merendahkan, menghina, menodai dan memperolok-olok, melecehkan ajaran agama dan hal-hal yang dianggap sakral dalam agama, menambah atau mengurangi ajaran agama yang pokok (ushuli). Di dalam al-Qur’an ditemukan term-term yang bermakna penistaan terhadap agama yaitu al-istihza/huzuwan, al-sakhar, al-la’ab, al-aza, al-sabb, al-lamz, al-ta’an fi al-din yang dijelaskan dalam berbagai ayat di dalam al-Qur’an dan seluruh ayat-ayat tersebut mencela perbuatan penistaan agama dan perilaku ini tergolong sebagai kejahatan dan tindak kriminal (jarimah) yang dapat dikenakan sanksi/hukuman.