Archive | 2019
Kedudukan Anak Di Luar Perkawinan Dalam Hukum Waris Adat Suku Dayak Lawangan Di Desa Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur
Abstract
Abstrak \nTujuan artikel ini untuk mengetahui kedudukan anak di luar perkawinan dalam hukum waris adat suku dayak lawangan dan prosedur pengesahan pengangkatan anak menurut hukum adat suku dayak lawangan.Metode penulisan dalam artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian hukum ini adalah anak diluar perkawinan disebut anak Ampang, dan kedudukan anak ampang tetap diakui hak warisnya menurut hukum adat dayak Lawangan akan tetapi harus melalui prosedur hukum adat yakni ritual Saki Palas Pengangkan dan Saki Palas Jaa. \n\xa0 \nKata Kunci :Waris Adat, Lawangan, Ampang