Journal of Social History | 2019

HUBUNGAN HUKUM KELUARGA DAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DALAM MASYARAKAT MODERN INDONESIA

 

Abstract


Hukum keluarga dan hukum kewarisan Islam adalah dua sub sistem hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam yang bersifat komprehensif. Orang yang ingin menjadi ahli dalam hukum Islam tidak mungkin mengabaikan hukum keluarga dan kewarisan Islam, yang boleh dikatakan sebagai “ central core ” dalam hukum Islam itu. Kedua macam sub sistem hukum Islam itu secara langsung mengatur hak-hak individu agar terwujud suatu kehidupan masyarakat yang mapan (stabil), sejahtera dan tenteram. Meskipun usianya sudah lebih dari empat belas abad, namun baik hukum keluarga Islam maupun hukum kewarisan Islam tetap dinamis, dalam makna pengembangan pemikiran melalui ijtihad terhadap berbagai macam permasalahan atau kasus dalam kedua macam sub sistem hukum Islam itu selalu dapat dilakukan, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunnah Rasul. Misalnya, dalam hukum keluarga, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengakui eksistensi harta bersama dalam perkawinan, yang tidak diatur, baik dalam Alquran maupun melalui Sunnah Rasul. Apabila pewarisnya meninggal dunia, tentunya harta tersebut menjadi kewajiban para ahli waris untuk membaginya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci : Hukum, Keluarga, Kewarisan, Islam, Masyarakat, Modern, Indoneia Family law and Islamic inheritance law are two sub-systems of law which are part of comprehensive Islamic law. People who want to become experts in Islamic law cannot ignore family law and Islamic inheritance, which can be said to be central core in Islamic law. Both types of sub-systems of Islamic law directly regulate individual rights in order to realize a life of an established (stable), prosperous and peaceful society. Even though it has been more than fourteen centuries old, both Islamic family law and Islamic inheritance law remain dynamic, in the sense that the development of thought through ijtihad against various problems or cases in the two types of Islamic legal sub-systems can always be done, as long as they are not contradictory with the Qur an and the Sunnah of the Prophet. For example, in family law, Law No. 1 of 1974 recognizes the existence of shared assets in marriage, which are not regulated, both in the Qur an and through the Sunnah of the Prophet. If the heir dies, of course the property is the obligation of the heirs to share it in accordance with applicable regulations. Keywords: Law, Family, Inheritance, Islam, Society, Modern, Indonesia

Volume 28
Pages 17-32
DOI 10.33369/jsh.28.1.17-32
Language English
Journal Journal of Social History

Full Text