University Of Bengkulu Law Journal | 2021

KEPASTIAN HUKUM MEREK TIGA DIMENSI DAN DESAIN INDUSTRI : STUDI PERBANDINGAN HUKUM DI INDONESIA, AMERIKA DAN AUSTRALIA

 

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi perbandingan antara Indonesia, Amerika dan Australia yang bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum di masing-masing negara. Teori hukum yang dipergunakan adalah Teori Kepastian Hukum menurut Gustav Radburch. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Data sekunder dianalisis menggunakan metode perbandingan hukum dengan analisis kualitatif deskriptif. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Hukum Amerika merupakan pengaturan hukum yang sangat tepat dalam mengatur merek dan desain industri berbentuk tiga dimensi. Selanjutnya diikuti oleh Australia, dan Indonesia. Indonesia dapat menggunakan hukum Amerika dan Australia sebagai contoh baik dalam memberikan kepastian perlindungan bentuk tiga dimensi.

Volume None
Pages None
DOI 10.33369/ubelaj.6.1.60-81
Language English
Journal University Of Bengkulu Law Journal

Full Text