Archive | 2019

TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN NOTARIS-PPAT DALAM MENJALANKAN KEWENANGAN JABATANNYA BERKAITAN DENGAN PEMBUATAN AKTA

 

Abstract


Notaris ialah pejabat umum dan juga konsultan hukum yang diberikan kewenangan atribusi oleh Negara dalam membuat akta otentik. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 mengatur tentang semua kewenangan dari Notaris untuk membuat ataupun mengkonstatir kepentingan para pihak dalam suatu akta otentik. Didalam praktik Notaris, akta Notaris yang merupakan akta otentik dimana Notaris menerima data formil dari para pihak yang dijadikan alat bukti oleh para penyidik baik kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan penyidikan suatu perkara untuk mencari data materiel dalam suatu permasalahan hukum yang terjadi. Untuk menerapkan teori hukum fungsional tujuannya berfokus pada keterkaitan kewenangan dan fungsi penyidik kepolisian atau kejaksaan diharapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hukum jika dilihat dari aspek fungsi dan kegunannya para yuris, hakim maupun pembentuk undang-undang dalam menjalankan perannya harus memberikan manfaat atau berguna buat masyarakat banyak ataupun juga Notaris. Tindak pidana korupsi adalah suatu perbuatan curang yang merugikan keuangan Negara, merubah aset Negara dan penyelewengan atau penggelapan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Semakin banyak kewenangan yang dimiliki Notaris maka penyalahgunaan kewenangan semakin besar dan celah hukum untuk terjadinya tindak pidana korupsi juga bisa semakin banyak. Yang menjadi fakta dilapangan jika Notaris tidak berhati-hati, teliti dan memahami dampak hukum dalam pembuatan akta dan salah dalam membuatnya, 100 akta yang dibuat 99 benar dan 1 salah maka akan menjeratnya dalam perkara hukum. Keberadaan MKN yang menggantikan peran dari MPD dalam memberikan persetujuan atau menolak permintaan penyidik yang hendak memanggil dan memeriksa Notaris dalam proses peradilan belum bisa banyak membantu untuk melindungi Notaris dari jeratan hukum karena kedudukan atau upaya hukum dari MKN tidak diatur secara tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana perlindungan hukum terhadap Notaris dalam menjalankan kewenanganya membuat akta, apakah sudah sesuai harapan atau tidak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Notaris harus menerapkan prinsip kehatian-hatian dan menjaga kode etik dalam menjalankan kewenangan jabatannya dalam membuat akta otentik agar tidak terjerat tindak pidana Korupsi. Kata Kunci\xa0 : Tindak Pidana Korupsi, Kewenangan, Notaris, Akta Otentik. ABSTRACT Notary is a public official and also a legal consultan who is given the authority of atribution by the state in making authentic deeds. Article 15 of law number 2 of 2014 concerning notary’s position arranges all authority from a notary to make or contract the interests of the parties in an authentic deeds. In practice, a notary deed which is an authentic deed whereby the notary receives formal data from the parties, used as evidence by investigators both the police and the prosecutors office to conduct investigations or seek material data in a legal matter that occured. To apply fumctional legal theory, the aim is focus on the interrelationship of authorities and functions of the police or prosecutor investigator, expected to be in accordance with the laws and regulationsthe law when viewed from the aspect of the function and function of the juris, judges and legislators in carrying out their role must provide benefits or be useful for many people and notaries. Corruption is a fraudulent act that harms state finance, alter state assets and fraunds or embezzelement of state funances for personal or other people interest’s. The more authority possesed by the notary, the greater abouse of authority and greather legal in the occuren of criminal acts of corruption. A fact, if the notary careless and misunderstands the legal impact in making deed, one hundred deeds made ninety nine true and one is wrong, then will ensnare him a legal case.The existence of a notary honor council that replaces the role of the regional supervisory board in aproving or rejecting the request of investigation who want to call and examine a notary in the judicial process has not helped much to protect the notary from the legal entanglement because the legal position of the regional supervisory board has not been explicitly regulated in a statutory regulation.The purpose of this study is to examine the extent to which legal protection againts a notary in carrying out his authority to make a deed, wheter it is in line with expection or not. The type of research used is empirical juridical which in other words is a type of sociological legal reseacrch and can be reffered to as field research, which is to examine the applicable legal provisions and what happens in reality in the comunity. From the result of the study it can be concluded that the notary must apply the precautionary principle in carrying out his authority so as not \xa0to caught in a corruption. Keywords: corruption, authority, notary, authentic deeds.

Volume 4
Pages 1-15
DOI 10.33474/HUKENO.V4I1.4906
Language English
Journal None

Full Text