Archive | 2021

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ADVOKAT ATAS INTERPRETASI OBSTRUCTION OF JUSTICE

 
 
 

Abstract


Abstrak Penelitian ini bertujuan menganalisis batasan delik obstruction of justice pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi agar advokat dalam hal ini memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.Adapun hasil dari penelitian ini yaitu karakteristik Obstruction Of Justice, menyatakan 3 (tiga) unsur penting yaitu Tindakan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings); Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent), Selanjutnya obstruction of justice merupakan delik materikl, sehingga delik tersebut mengindahkan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan, yakni perbuatan tercegah, terintangi atau tergagalkannya suatu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang yang sedang dilaksanakan mengakibatkan lambatnya proses Peradilan sehingga tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana , cepat dan biaya ringan. Selain dari hak imunitas advokat sebagai bentuk perlindungan hukum seharusnya delik obstruction of justice disematkan pada delik pidana materil bukan delik formil sehingga penekanan kasus tersebut adalah akibat dari perbuatan itu, seyogyanya untuk menilai perbuatan Officium Nobille maka peninjauannya pada akibat agar interpretasi dari kata mencegah,merintangi,dan menghalangi tidak sebatas perbuatan semata melainkan ada akibat yang ditimbulkan.

Volume 5
Pages 308
DOI 10.33474/HUKENO.V5I2.10901
Language English
Journal None

Full Text