Archive | 2019

Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Perundang- Undang Di Indonesia

 

Abstract


Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan bagi tenaga kerja anak di Indonesia menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meniliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundang- undangan sebagai bahan hukum primer. Sehingga pendekatan yang dilakukan\xa0 adalah pendekatan perundang- undangan ( statute approach ). Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang- undangan di Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan bagi tenaga kerja anak, maka ditemukan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja anak sebagai berikut: memberikan Larangan merekrut tenaga kerja anak,namun dapat diberikan pengecualian bagi: Umur berumur antara 13- 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak; izin tertulis dari orang tua atau wali; perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;\xa0 waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam; dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; keselamatan dan kesehatan kerja; adanya hubungan kerja yang jelas; dan\xa0 menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Volume 2
Pages 37-50
DOI 10.33474/YUR.V2I1.1740
Language English
Journal None

Full Text