Archive | 2019

KAJIAN YURIDIS URGENSI AMANDEMEN KELIMA UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN INDONESIA

 

Abstract


Konsep Negara hukum adalah prinsip-prinsip yang telah ditetapkan sebagai dasar berjalannya negara dan pemerintah Republik Indonesia, sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Prinsipprinsip yang disebutkan di atas harus dilaksanakan, khususnya yang berhubungan dengan lembaga kekuasaan legislatif dalam rangka mengontrol, melindungi dan mengevaluasi dari pada Undang-Undang Dasar. Pada masa-masa yang lalu khususnya pada masa kurang lebih 32 tahun pemerintahan orde baru. telah menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 scbagai sesuatu yang tidak dapat disentuh, hal mana Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat diubah atau ditamhah. Akan tetapi dengan datangnya era reformasi dan kuatnya tuntutan rakyat, akhhirnya Undang-Undang Dasar 1945 telah diubah sampai dengan 4(empat) kali perubahan. Tidak ada sesuatupun ynng dilakukan sempurna dan akan memberikan rasa puas kepada semua orang. Hal ini dapat dilihat walaupun Undang-Undang Dasar 1945 telah dilakukan amandemen selama 4(empat) kali masih terjadi berbagai kekurangan diberbagai sektor, khususnya di bidang kekuasaan parlemen dengan sistim dua kamar atau satu kamar, kekuasaan kehakiman dengan sistim kekuasaan terpusat atau terbagi, dan sistim pemerintahan dengan sistim\xa0presidensil mumi atau relatif. Apa-apa yang disebutkan di atas telah menimbulkan berbagai penafsiran terhadap apa yang dimaksudkan di dalam Undang-Undang Dasar. Karena itu maka lahirlah suatu pertanyaan apakah perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 untuk yang ke 5(lima) ?

Volume 4
Pages 245
DOI 10.33476/AJL.V4I2.801
Language English
Journal None

Full Text