Archive | 2019

PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH

 

Abstract


Salah satu stakeholder yang menjadi pendukung kegiatan perekonomian nasional adalah perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka rneningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Indonesia mengenal adanya dual banking system yaitu bank konvensional dan bank syariah. Perbankan syariah hadir di tengah-tengah masyarakat tidak lain adalah sebagai tuntutan dari masyarakat Islam yang menginginkan adanya sebuah sistem keuangan syariah khususnya perbankan yang benar-benar menerapkan ajaran Islam. Islam melarang praktik-praktik muamalah yang mengandung unsur-unsur perjudian (maisir), ketidakjelasan dan manipuiatif (gharar) dan praktik melipat gandakan keuntungan sccara tidak wajar Criba). Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya perlu didukung oleh penerapan prinsip Good Corporate Governance CGCG) yang meliputi prinsip kemandirian, keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan\xa0kewajaran. Pengawasan yang dilakukan oleh DPS clan BI selain pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah sebuah bank syariah, Juga pengawasan terhadap pemenuhan prinsip GCG pada bank syariah. Tulisan ini meneoba menjawab persoalan hubungan antara penerapan prinsip GCG di satu sisi dan pengawasan bank syariah di sisi lain. Rekomendasi yang diperoleh adalah perlunya pengaturan secara khusus penerapan prinsip GCG pada bank syariah dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Volume 4
Pages 266-285
DOI 10.33476/AJL.V4I2.802
Language English
Journal None

Full Text