Archive | 2019
KORBAN KEJAHATAN DAN KEADILAN RESTORATIF DI INDONESIA
Abstract
Korban kejahatan merupakun orang yang tertindas, dikarenakan dalam pemenuhan hak-haknya seringkali tidak mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan. Salah satunya adalah berkaitan dengan ganti rugi yang layak yang di dapatkan si korban kejahatan manakala cacat bahkan meninggal dunia. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui apakah ganti kerugian yang tercantum dalam KUHAP sudah memenuhi rasa keadilan terhadap korban kejahatan atau tidak. Sedangkan metode penelitian adalah studi pustaka, hasilnya adalah bahwa ganti kerugian yang di dapat oleh korban kejahatan belum memenuhi rasa keadilan, khususnya keadilan restorasi, artinya dalam pemenuhan hak-hak korban belum terpenuhinya keadilan yang merupakan bagian dari hak utama korban kejahatan.