Archive | 2019

IMPLEMENTASI HAK KHIYAR DALAM PEMBIAYAAN MIKRO DI BANK BRI SYARIAH KCP METRO BANDUNG

 

Abstract


Praktek murābaḥah bukanlah merupakan transaksi dalam bentuk memberikan pinjaman atau kredit akan tetapi ia merupakan jual beli komoditas. Akad tersebut mengikat sejak ditandatangani oleh bank syariah dan nasabah. Akibatnya ketidakpuasan dari salah satu pihak mengenai obyek akad, harga, pertanggungjawaban resiko dan lain lain tidak dapat membatalkan akad tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi hak khiyar dalam murābaḥah dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap hak khiyar bagi nasabah dalam produk Pembiayaan Mikro di Bank BRISyariah Cabang Pembantu Metro Bandung. Dalam khiyar, pada asasnya suatu akad apabila telah dibuat secara sah dan memenuhi syarat berlakunya akad, maka akad tersebut mengikat secara penuh dan tidak boleh salah satu pihak membatalkannya secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya. Berdasarkan analisis hukum ekonomi syariah terhadap hak khiyar bagi nasabah dalam produk Pembiayaan Mikro di Bank BRISyariah KCP Metro Bandung sudah tepat karena prinsip bermuamalah yang dilakukan dengan atas dasar saling ridho atau saling suka rela tanpa mengandung paksaan. Dalam hal ini pihak Bank menjelaskan dalam SP-3 yang diberikan bank kepada nasabah berisikan struktur fasilitas, tujuan penggunaan, harga beli, margin, harga jual, uang muka, total kewajiban nasabah, porsi pembiyaan bank, angsuran, dan jangka waktu. Pihak Bank pun menyarankan nasabah untuk menggunakan pembiayaan dengan akad murābaḥah dengan wakalah.

Volume 15
Pages 74-87
DOI 10.33477/THK.V15I1.861
Language English
Journal None

Full Text