Archive | 2019

PELAKSANAAN KEBIJAKAN RUJUKAN BERJENJANG BAGI PESERTA BPJS KESEHATAN

 
 

Abstract


Abstrak:\xa0 BPJS Kesehatan\xa0 dalam memberikan pelayanan kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menerapkan kebijakan rujukan berjenjang. Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menerapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan . Kabupaten Bantul menduduki peringkat pertama untuk kasus rujukan tertinggi di Provinsi DIY yaitu yaitu 136.668 kasus. Penerapan kebijakan rujukan berjenjang tersebut masih memberikan permasalahan di fasilitas kesehatan tingkat pertama . Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis pelaksanaan kebijakan rujukan berjenjang bagi peserta BPJS Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Bantul Yogyakarta Tahun 2018 . Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Rancangan penelitian adalah studi kasus (case study). Penelitian ini akan dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) \xa0Kabupaten Bantul Yogyakarta. Pelaksanaan kebijakan rujukan berjenjang di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamaa (FKTP) di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah berjalan dengan baik dan mengacu pada Peraturan Gubernur DIY No 59 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan khususnya pada pasal 9, 10, 11 dan 12. Kebijakan yang terbaru adalah Keputusan Kadinkes Provinsi DIY No 445/00905/III-2 tahun 2017 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan yang salah satunya menyebutkan bahwa pelayanan rujukan dilaksanakan dengan berbasis wilayah dan kompetensi. Selain itu juga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi melalui integrasi sistem informasi . BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan kebijakan-kebijakan yang baru terkait rujukan berjenjang. Abstract:\xa0 Health Service Security in providing services to participants of the National Health Insurance applies a tiered referral policy. In Yogyakarta Special Region Province also applied Governor Regulation of Special Region of Yogyakarta Number 59 of 2012 concerning Guidelines for Implementing Health Service Referral Systems. Bantul Regency was ranked first for the highest referral case in the Province, namely 136,668 cases. The application of these tiered referral policies still presents problems in primary health care . Analyze the implementation of tiered referral policies for Health Service Security participants in Bantul Regency . This research is a qualitative descriptive study. The research design is a case study. This research will be carried out at primary health care of Bantul Regency. The implementation of tiered referral policy at the primary health care in Bantul Regency has been going well and refers to Governor Regulation No. 59 of 2012 concerning Guidelines for Implementing Health Service Referral Systems especially in articles \xa09, 10, 11 and 12. The most recent policy is the Decree of the Health Office No. 445/00905 / III-2 in 2017 concerning the referral system for health services, one of which states that referral services are carried out based on area and competence. In addition, the Director of Health Service Security Regulation No. 4 of 2018 concerning the implementation of a competency-based tiered referral system through information system integration. Health Service Security conducts socialization related to the application of new policies related to tiered referrals .

Volume 5
Pages 196-204
DOI 10.33485/jiik-wk.v5i2.129
Language English
Journal None

Full Text