Archive | 2021
Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Kartu Automatic Teller Machine
Abstract
asyarakat kini sudah diperkenalkan dengan berbagai macam kemudahan. Jasa yang diberikan oleh pihak perbankan tentunya juga sangat berperan penting didalamnya, selain memberikan kemudahan ternyata hal tersebut juga mempunyai kelemahan-kelemahan yang secara tidak langsung akan merugikan nasabah pengguna jasa dan perbankan yang memberikan pelayanan jasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tanggung jawab dan perlindungan hukum terhadap nasabah pada transaksi Automatic Teller Machine dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah pengguna kartu Automatic Teller Machine dalam memperoleh hak-haknya apabila terjadi kerugian dalam penggunaan Automatic Teller Machine. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif yuridis, yakni penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada norma atau substansi hukum, asas hukum, dalil-dalil hukum dan perbandingan hukum, dengan menggunakan pendekatan konseptual yang merupakan suatu jenis pendekatan di dalam penelitian hukum yang memberi sudut pandang analisa terhadap penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum, yang dilihat dari aspek dan konsep-konsep hukum yang melatarbelakanginya, bahkan bisa juga\xa0 dilihat dari nilai-nilai yang terkandung dalam penormaan sebuah peraturan yang sekaitan dengan konsep-konsep yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank bertanggung jawab penuh terhadap kesalahan yang mengakibatkan kerugian terhadap nasabah. Dan upaya hukum yang dapat dilakukan yakni melakukan pengaduan yang dilakukan secara tertulis yang disampaikan kepada bank.