Archive | 2021

KONSEP PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MENUJU ARAH PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 

Abstract


Konsep merupakan sebuah representasi yang bersifat umum kemudian dapat memberikan dan menjelaskan terkait sesuatu serta mengklasifikasikannya secara detail. Empat konsep Pendidikan kewarganegaraan yang harus sama-sama kita pahami sebagai warga negara Indonesia ialah hakikat, fungsi, tujuan, dan ruang lingkup Pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan memiliki klasifikasi materi yang dirangkum dalam ruang lingkup pembelajaran. Ruang lingkup pada materi mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan sesuai dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang standar isi, meliputi: a) Persatuan dan kesatuan bangsa. b) Norma, hukum, dan peraturan. c) Hak asasi manusia. d) Kebutuhan warga negara. e) Konstitusi negara. f) Kekuasan dan Politik. g) Pancasila. h) Globalisasi. Sehingga arah pengembangan mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan harus mencakup tiga komponen sama halnya seperti tiga komponen penilai peserta didik, yaitu Civic Knowledge (pengetahuan kewarganegaraan), Civic Skills (keterampilan kewarganegaraan), dan Civic Disposition (watak kewarganegaraan).

Volume 3
Pages 142-147
DOI 10.33559/EOJ.V3I2.606
Language English
Journal None

Full Text