Archive | 2019

FUNGSI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN TERHADAP KUALITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA

 

Abstract


Tulisan yang berjudul FUNGSI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN TERHADAP KUALITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA ini, disamping memuat setidaknya 10 (sepuluh) pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan, yaitu pengertian tentang; pemerintah, pemerintahan, kekuasaan pemerintahan, administrasi pemerintahan, fungsi pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan, keputusan administrasi pemerintahan, tindakan administrasi pemerintahan, dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga membahas tentang; 1 . Seberapa penting Undang-Undang Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan di Indonesia; dan 2 . Kualitas yang diinginkan didalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Didalam pembahasan dua hal tersebut, didapat suatu kesimpulan yaitu: 1 . Bahwa Undang-Undang Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan, sangatlah penting dan diperlukan di Indonesia, yaitu untuk sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri, dan 2 . Bahwa kualitas yang diinginkan didalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia adalah: Bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan wewenangnya haruslah mengacu pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seperti yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tercapainya tujuan administrasi pemerintahan yang mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terwujudnya hak dan kewajiban pejabat pemerintahan yang mengacu pada Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terwujudnya kewenangan pemerintahan yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yang mengacu pada Pasal 8 sampai 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Volume 19
Pages 97-113
DOI 10.33592/PELITA.VOL19.ISS1.70
Language English
Journal None

Full Text