Archive | 2019

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA HARI BURUH NASIONAL

 

Abstract


Perselisihan hubungan industrial yang terjadi setiap hari buruh nasional tanggal 1Mei setiap tahun, selalu diperingati oleh pekerja Indonesia dengan aksi mogok kerja dan unjuk rasa pada pemerintah. Padahal hukum ketenagakerjaan secara normative sudah mengatur hubungan industrial melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial. Tuntutan kaum pekerja sudah berlangsung setiap tahun yang menyangkut materi upah minimum, pekerja kontrak (outsourching), pemutusan hubungan kerja sepihak dan sarana industrial lainnya. Pemerintah sebagai organisasi kekuasaan negara tidak berpihak kepada pekerja yang secara social ekonomi sangat lemah dalam memperjuangkan kesejahteraan hidupnya.

Volume 19
Pages 88-96
DOI 10.33592/PELITA.VOL19.ISS1.73
Language English
Journal None

Full Text