Archive | 2019

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUKUMAN ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKEJAMAN

 

Abstract


Saat ini banyak tindak pidana yang dilakukan oleh anak dari yang ringan sampai yang berat.Tingkat Kualitas dan kuantitasnya semakin meningkat seperti kasusnarkoba.penganiayaan, pembunuhan, pencurian, maupun tindak pidana pencabulan. Salah satu kasus kejahatan atau tindak pidana yang melibatkan anak paling menonjol di Bekasi dilakukan oleh bocah berusia tujuh tahun. terjadi di kawasan di Bekasi Utara.YI, bocah kelas 1 SD tega membunuh teman mainnya sendiri anak usia 6 tahun dengan cara menenggelamkan ke danau buatan di Perumahan Summarcon Bekasi. Ironisnya, motif pembunuhan itu gara-gara uang Rp 1000 Demikian pula \xa0trafficking yang dilakukan oleh anak-anak dibawah usia terhadap anak-anak yang dibawah usia juga.\xa0Kasus perkosaan disertai dengan pembunuhan\xa0 secara beramai-ramai serperti kasus Yy di Sumatra Selatan dll.Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka anak dijatuhi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun tidak boleh dijatuhi hukuman penjara, hanya dapat dikenai tindakan.Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.Anak layak dijatuhi pidana penjara jika melakukan tindak pidana berat dan disarankan agar penjatuhan pidana penjara diperberat menjadi 15 tahun dan pidananya seyogyanya dikurangi\xa0 sepertiga dari pidana untuk dewasa.sebagaimana yang diatur di dalam KUHP dahulu dan jika tindak pidananya berat/sadis anak yang belum usia 14 tahun pun disarankan dapat dijatuhi pidana penjara.

Volume 19
Pages 161-180
DOI 10.33592/PELITA.VOL19.ISS2.119
Language English
Journal None

Full Text