Archive | 2019
SANKSI AKADEMIK SEBAGAI ALTERNATIF SANKSI TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH PELAJAR
Abstract
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan tujuan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya adalah terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa, terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa serta terwujudnya penegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pada praktiknya masih sering terjadi hal - hal yang tidak sesuai dengan harapan tujuan tersebut. Hal tersebut berupa pelanggaran lalu lintas khususnya yang dilakukan oleh pelajar. Sanksi akademik digunakan sebagai alternatif sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar. Sanksi akademik ini berupa sinergi antara sekolah dengan Kepolisian dalam rangka penegakkan disiplin dan tertib berlalu lintas untuk pelajar .