Archive | 2021

KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI YANG DILAKUKAN OLEH AHLI WARIS TERHADAP HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI

 
 
 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum jual beli yang dilakukan oleh ahli waris terhadap harta warisan yang belum dibagi. Tipe penelitian ini adalah socio-legal research. Jenis dan sumber data adalah mengenal dari mana data diperoleh, apakah data yang diperoleh dari sumber langsung (data primer) atau data diperoleh dari sumber tidak langsung (data sekunder). Data yang diperoleh baik secara sekunder dan primer dalam penelitian ini akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembeli tanah warisan yang belum dibagi adalah pembeli dapat mengajukan gugatan secara perdata terhadap penjual, serta notaris dan PPAT yang merupakan pejabat umum yang terlibat dalam proses pembuatan akta jual beli tanah warisan tersebut, yaitu gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata Selain itu, pembeli juga dapat mengajukan tuntutan secara pidana, yaitu melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan ketentuan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Volume 5
Pages None
DOI 10.33603/HERMENEUTIKA.V5I2.5703
Language English
Journal None

Full Text