Archive | 2021

URGENSI PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

 
 
 

Abstract


Keadilan Restoratif pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana anak dengan cara musyawarah yang melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. Akan tetapi, proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada tindak pidana narkotika. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yang berlokasi di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar. Data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan melalui hasil wawancara, kuisioner, survey, dan studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi dari sistem diversi untuk mewujudkan keadilan restoratif pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada persidangan pengadilan telah memegang peranan yang cukup sentral dalam penyelesaian perkara pidana anak, hanya saja belum terdapat koordinasi yang baik dalam pelaksanaannya masing-masing dikarenakan baru lembaga Mahkamah Agung yang mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan (PP) terkait pelaksanaan diversi.

Volume 5
Pages None
DOI 10.33603/HERMENEUTIKA.V5I2.5704
Language English
Journal None

Full Text