Archive | 2019

Efektivitas Kantor Pelayanan, Perizinan, dan Penanaman Modal Kabupaten Solok dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

 
 
 

Abstract


Pelayanan perizinan khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemerintah berusaha menciptakan suatu sistem pelayanan yang optimal. Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, menjamin keandalan teknis bangunan serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan, maka setiap pendirian bangunan harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Seringnya masyarakat mengajukan permohonan IMB dengan keadaan sudah terbangun terlebih dahulu. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan yang ada karena pada dasarnya IMB diberikan untuk bangunan yang belum berdiri atau hendak mendirikan bangunan. Tidak teraturnya pembangunan Jarak dari jalan ke bangunan, luas ruang terbuka, dan lain-lain. Tanpa pengaturan, bangunan-bangunan akan semakin semrawut dan tidak memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku, dengan tidak melapor IMB dapat juga menyebabkan Pembangunan yang tidak terkendalikan bisa muncul dimana-mana seperti jamur tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku. Lahan yang dimaksudkan menjadi taman bisa saja diubah menjadi rumah tanpa pengendalian. Selain itu laju pembangunan perlu diperhatikan. Pembangunan yang begitu pesat juga bisa membawa dampak buruk bagi lingkungan.

Volume 44
Pages 155-166
DOI 10.33701/JIPWP.V44I2.289
Language English
Journal None

Full Text