Archive | 2021
LEGAL STANDING GUGATAN IMFA KEPADA INDONESIA MELALUI PCA ATAS KERUGIAN INVESTASI AKIBAT TUMPANG TINDIH PERIZINAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami legal standing IMFA dalam mengajukan gugatan kepada Indonesia melalui Permanent Court of Arbitration (PCA) atas tumpang tindih perizinan sebagai upaya penyelesaian sengketa Investasi dan untuk memahami evaluasi pelaksanaan penanaman modal di Indonesia pasca kasus gugatan IMFA kepada Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji dan pendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum yang kemudian menemukan ide terkait konsep-konsep dan asas-asas hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa IMFA memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan kepada PCA, dan terjadinya tumpang tindih perizinan dalam kasus gugatan IMFA kepada Indonesia menjadi bahan evaluasi Indonesia dalam menyelenggarakan penanaman modal asing secara langsung di Indonesia dan menjadi evaluasi bagi investor asing untuk melakukan audit terlebih dahulu sebelum melakukan penanaman modal di Indonesia.