Archive | 2021

IMPLEMENTASI HAK TANGGUNGAN PADA PERBANKAN SYARIAH DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGKARANG NOMOR : 1407/PDT.G/2016/PA.TNK)

 
 
 

Abstract


Abstrak Perkembangan bank syariah beberapa tahun terakhir lebih pesat dibandingkan dengan bank konvensional. Jika dilihat dari sejarah lahirnya lembaga keuangan, bank konvensional lahir lebih dahulu dibandingkan dengan bank syariah, mengingat bank konvensional merupakan lembaga keuangan peninggalan Belanda yang menerapkan sistem kredit dalam hal tersebut berbeda dengan bank syariah yang menerapkan sistem bagi hasil. Hal tersebut merupakan tantangan bagi bank syariah agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan dana kepada nasabah. Namun dalam perjalanannya kehadiran bank syariah lebih diterima oleh masyarakat dibandingkan dengan bank konvensional Hal ini merupakan tamparan bagi bank konvensional untuk memperbaiki konsep serta aturan dalam menjalankan fungsinya sebagai intermediasi dana kepada nasabah. Berdasarkan permasalahandiatas maka peneliti mengkaji implementasi hak tanggungan pada perbankan syariah dalam mewujudkan kepastian hukum (studi kasus terhadap putusan pengadilan agama tanjungkarang nomor : 1407/pdt.g/2016/pa.tnk). Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yaitu hak tanggungan merupakan salah satu konsep jaminan dalam praktek bermuamalah yang tidak dilarang oleh agama, sebagaimana telah dijelaskan dalam alquran bahwasanya segala kegiatan bermuamalah selama belum ada aturan yang melarangnya maka boleh untuk dilakukan. Abstract The development of Islamic banks in recent years is faster than conventional banks. If viewed from the history of the birth of financial institutions, conventional banks were born earlier than Islamic banks, considering that conventional banks are financial institutions inherited from the Netherlands that apply a credit system in this case, it is different from Islamic banks that apply a profit-sharing system. This is a challenge for Islamic banks to be more careful in channeling funds to customers. However, in its journey, the presence of Islamic banks is more accepted by the public compared to conventional banks. This is a slap in the face for conventional banks to improve the concepts and rules in carrying out their functions as intermediary funds to customers. Based on the problems above, the researcher examines the implementation of mortgage rights in Islamic banking in realizing legal certainty (case study of the decision of the Tanjungkarang religious court number: 1407/pdt.g/2016/pa.tnk). The type of research used is normative with a statutory approach. The results of the study are that mortgage is one of the concepts of guarantee in the practice of muamalah which is not prohibited by religion, as has been explained in the Koran that all muamalah activities as long as there are no rules that prohibit it are permissible to do. Key Word : Sharia Bank, Mortgage, Muamalah

Volume 7
Pages 74-88
DOI 10.33751/PALAR.V7I2.3552
Language English
Journal None

Full Text