Archive | 2019

MENDUDUKKAN KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA DALAM SENGKETA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PADA BANK SYARIAH

 

Abstract


Abstrak : Artikel ini membahas tentang kedudukan kompe-tensi absolut peradilan agama dalam sengketa lelang eksekusi hak tanggungan, dimana seringkali dalam praktek nasabah debitur bank syariah yang tidak terima agunan yang diikat dengan hak tanggungan miliknya di lakukan pelelangan melalui parate eksekusi, mengajukan gugatan terhadap bank syariah dengan alasan perbuatan melanggar hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri bukan ke Pengadilan Agama, karena menganggap yang menjadi dasar gugatan adalah perbuatan melanggar hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 BW dan obyeknya adalah lelang bukan pada akad syariahnya.\xa0 Sedangkan Risalah Lelang bukanlah merupakan keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, tetapi merupakan Berita Acara hasil penjualan barang, sebab tidak ada unsur “beslissing” maupun pernyataan kehendak dari pejabat Kantor Lelang. Sehingga, jelas kedudukannya bahwa, sengketa lelang hak tanggungan pada bank syariah adalah merupakan kewenangan absolut daripada\xa0 Peradilan Agama. Kata Kunci: Hak Tanggungan, pengadlan Agama

Volume 14
Pages 149-160
DOI 10.33754/MIYAH.V14I2.152.G122
Language English
Journal None

Full Text