Archive | 2019

PENETAPAN AHLI WARIS DAN PEMBAGIAN WARISAN

 

Abstract


Hukum kewarisan juga merupakan bagian dari Hukum Perdata,\xa0 dimana di Indonesia peraturan hukum bersifat pluralisme, \xa0yaitu terdiri dari hukum islam, hukum perdata barat, dan hukum adat.\xa0 Dalam sistem Hukum Adat pembagian warisan tergantung pada struktur kekerabatan materilineal (ketrurunan ibu), \xa0paterilineal ( keturunan ayah ) dan sistem kekerabatan bilateral atau parental (keturunan ibu dan ayah), \xa0selain ketiga sistem kekerabatan tersebut dalam pembagian harta waris terdapat sistem yang bersifat individual, \xa0kolektif, \xa0serta mayorat. Kepala Adat memiliki peran yang besar dalam penyelesaian perkawinan dalam masyarakat adat.\xa0 Dasar bagi kepala adat dalam memberikan suatu keputusan untuk sengketa kewarisan ini adalah berdasarkan hukum adat yang dipatuhi oleh masyarakat setempat. Hukum adat dalam penyelesaian suatu penyelesaian sengketa perkawinan ini biasanya dilakukan dengan jalan musyawarah,\xa0 dimana seluruh pihak yang terkait dalam sengketa kewarisan dikumpulkan menjadi satu dan ditanyakan mengenai perselisihan yang dialami olehnya.\xa0 Penyelesaian sengketa kewarisan berdasarkan hukum adat ini diharapkan memberi keadilan bagi kedua belah pihak dan mengembalikan keutuhan rumah tangga dari pasangan yang bersengketa tersebut

Volume 13
Pages 1293-1302
DOI 10.33758/MBI.V13I6.207
Language English
Journal None

Full Text