Archive | 2019
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAS KEPAILITAN PT. MITRA SENTOSA PLASTIK INDUSTRI (Analisis kasus Putusan No. 09/Pdt.Sus-PLL/2016/PN. Niaga Smg)
Abstract
Perlindungan hukum pekerja dalam perusahaan pailit yang dibahas dalam kasus ini sering terjadi di Pengadilan Negeri Semarang dengan perkara No. 09/Pdt.Sus-PLL/2016/PN. PT. Mitra sentosa plasik industri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri kemasan plastik berkualitas dimana pada tanggal 11 januari 2016 telah dinyatakan pailit dan dinyatakan tidak mampu membayar hutang-hutangnya maka Hakim Pengawas Perkara No. 12/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg mengeluarkan penetapan insolvensi dan memerintahkan Kurator untuk segera melaksanakan pemberesan dalam rangka likuidasi terhadap PT. Mitra Sentosa Plastik Industri.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan pekerja sebagai kreditur preferen terhadap perushaan pailit serta tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pekerja, dengan menggnakan penelitian hukum normatif dengan tujuan ingin menelaah sinkronisasi suatu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum Kepailitan. Sedangkan pendekatan yang digunakan antara lain adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach ), Pendekatan Konsep ( Conceptual Aproach ) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Dalam hukum kepailitan menggolongkan macam-macam Kreditor menjadi 3 (tiga), yaitu: Kreditor konkuren, Kreditor Preferen dan Kreditor Separatis. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 telah memberikan kepastian hukum bagi kedudukan utang upah pekerja dalam kepailitan suatu perusahaan. Tanggung jawab PT. Mitra Sentosa Plastik Industri terhadap para pekerja/buruh dalam keadaan pailit perusahaan tersebut berkewajiban untuk melunasi utangnya baik sebelum atau sesudah dijatuhkannya putusan pailit