Archive | 2021

ANALISIS PENGEMBANGAN KAPASITAS ORGANISASI DI DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER (DITTIPIDSIBER), BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI (BARESKRIM POLRI)

 
 

Abstract


Teknologi yang semakin maju tidak akan pernah terlepas dari kejahatan mayantara yang semakin berkembang dan berbahaya. Munculnya berbagai modus kejahatan cyber yang menyebar di Indonesia lantas seakan memaksa aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku kejahatan. Dalam hal ini Kepolisian RI sebagai penegak hukum Indonesia telah membentuk unit khusus yaitu Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) yang berada di bawah Bareskrim Polri. Namun dalam menangani kasus kejahatan cyber , ditemukan beberapa permasalahan pada kapasitas organisasi Dittipidsiber Bareskrim Polri yang perlu adanya pembenahan dan pengembangan kapasitas organisasi. Melalui metode kualitatif, penggunaan konsep pengembangan kapasitas organisasi dari Leavitt dengan memfokuskan pengembangan kapasitas pada 3 (tiga) dimensi. Tinjauan literatur pada artikel ini mencoba menganalisis bagaimana\xa0 pengembangan kapasitas organisasi pada Dittipidsiber Bareskrim Polri. Adapun kesimpulan yang didapat bahwa pengembangan kapasitas organisasi yang perlu diperhatikan adalah bagian Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini disebabkan jumlah beban kerja dan jumlah personil tiap satuan kerja tidak sebanding dan masih banyak ditemukan jabatan kosong. Dengan keterbatasan SDM yang ada dan penanganan jumlah kasus semakin meningkat, maka dari itu dibutuhkan pengembangan kapasitas SDM yang tidak hanya berfokus pada segi kualitasnya, namun juga kuantitasnya dengan melihat pada beban kerja dan waktu yang dibutuhkan tiap satker untuk menyelesaikan suatu pekerjaan

Volume 15
Pages 5687-5694
DOI 10.33758/MBI.V15I10.1104
Language English
Journal None

Full Text