HUMAYA: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya | 2021

PENGAMPUNAN PIDANA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN, KEPASTIAN, DAN KEMANFAATAN

 
 

Abstract


Tulisan ini mencoba memberikan perspektif dari penyelenggaraan sistem hukum pidana Indonesia saat ini. Bagaimana keadilan, kepastian dan kemanfaatan merupakan satu wujud utuh dari tujuan hukum pidana itu sendiri. Bukan hanya dari perspektif korban, juga harus diperhatikan dari perspektif terdakwa. Namun realita penyelenggaraan sistem hukum pidana, lebih menitik beratkan pada konsep keadilan dan kepastian. Seolah mengenyampingkan asas kemanfaatan dari tujuan hukum yang sudah lama terpatri. Hasilnya banyak pihak tidak merasakan wujud dari\xa0 keadilan yang sejati. Keadilan adalah ketika perkara putus dipengadilan menjadi sebuah doktrinisasi. Penyelenggaraan norma yang cenderung postivis menggiring opini bahwa penegakan hukum hanya sekedar corong dari undang-undang. Penyelesaian perkara hanya dipandang dalam dimensi “adil dan pasti”. “Adil” dengan penjatuhan sanksi sedang “pasti” dengan putusan hakim pengadilan yang sifatnya mengikat. Sedang asas manfaat belum menemukan wujudnya yang hakiki. Untuk itu perlu dilakukan transformasi dari sistem hukum pidana saat ini. Penerapan sistem hukum yang tidak hanya bertumpuh pada adil dan pasti juga memperoleh manfaat bagi para pihak. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan normative konseptual yang melakukan perbandingan hukum dengan berbagai kajian hukum dan contoh kasus terkait. Dengan hasil yang ingin dicapai adalah terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan secara utuh dengan asas pengampunan pidana.

Volume None
Pages None
DOI 10.33830/humaya.v1i1.1863.2021
Language English
Journal HUMAYA: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya

Full Text