Archive | 2021

PERJANJIAN PEMANFAATAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT BARANG (TKBM)

 
 

Abstract


Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang memiliki peran pokok dalam pencapaian kinerja kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan serta gambaran umum tentang Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat berperan pada seluruh aktivitas di pelabuhan. Pada dasarnya Tenaga Kerja Bongkar Muat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sumber Daya Manusia di pelabuhan secara umum yang karena fungsi dan perannya di pelabuhan lebih specific dibidang bongkar muat barang maka disebut dengan istilah Tenaga Kerja Bongkar Muat Barang. Hal tersebut didasari melalui kesepakatan bersama antara Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI MEDAN) dan Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Adapun tujuan penelitian yang diangkat pada tulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan sistem kerja bongkar muat yang merupakan sitem kerja borongan, sistem kerja tanpa adanya waktu yang ditentukan dalam penyelesaian aturan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004, yang menyangkut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tanpa adanya bentuk perjanjian khusus atau tanpa adanya hubungan kerja langsung antara pekerja dengan penyedia jasa sesuai dengan hukum Pedata mengenai perjanjian umum, seta hubungan kerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menerapkan penelitian yuridis empiris, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer.

Volume 9
Pages 15
DOI 10.33884/JCK.V9I1.1923
Language English
Journal None

Full Text