Archive | 2019

ANALISIS YURIDIS PENGATURAN PEMBAGIAN WILAYAH ZEE DAN LANDAS KONTINEN DI SELAT MALAKA MENURUT UNITED NATION CONVENTION ON THE LAW OF (UNCLOS) 1982 DAN HUKUM NASIONAL

 
 
 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan internasional dan nasional mengenai pembagian landas kontinen dan wilayah ZEE di selat malaka dan perjanjian negara indonesia dan malaysia dalam pembagian wilayah ZEE dan landas kontinen di selat malaka. \nMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan penelitian ini adalah deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui analisis dan pengaturan United Nation Convention On The Law Of Sea (UNCLOS) 1982, Hukum Nasional Republik Indonesia dan juga kerjasama antar negara yang berbatasan dengan selat malaka dalam pengaturan pembagian wilayah zee dan landas kontinen di selat malaka dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data-data yang diperoleh dari bahan-bahan perpustakaan seperti buku-buku, jurnal, artikel dan informasi dari website atau data yang diperoleh oleh peneliti secara tidak langsung dari objeknya tetapi dari sumber lain baik lisan maupun tulisan. \nHasil penelitian ini adalah diketahui adanya pengukuran awal landas kontinen yang disepakati merugikan Indonesia dari sudut pandang pengukuran yang di tarik dari garis pangkal dan juga hasil penelitian ini menunjukkan adanya perjanjian mengenai batas landas kontinen di selat malaka antara Indonesia dan Malaysia yang sudah sangat lama dan perlu dilakukan perbaharuan sesuai dengan perkembangan zaman. dan fakta menunjukkan bahwa negara Indonesia belum pernah melakukan hubungan bilateral ataupun perjanjian terkait batas ZEO di selat malaka antara negara Malaysia dan Indonesia.

Volume 7
Pages 302-320
DOI 10.33884/jck.v7i2.1362
Language English
Journal None

Full Text