Archive | 2019

EVALUASI STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN APOTEK DI APOTEK X BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 73 TAHUN 2016

 

Abstract


Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan dalam proses pelayanan dan mengidentifikasi, mencegah serta mengatasi masalah terkait obat, masalah farmakoekonomi, dan farmasi sosial. Menghindari hal tersebut maka seorang apoteker harus menjalankan praktik sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek X Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan yang bersifat yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisa data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia dan didukung dengan kenyataan di lapangan. Selain menggunakan data sekunder, menggunakan juga data primer. Data primer adalah data yang diperoleh dari lapangan dengan cara memberikan kuesioner. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Apotek X belum semuanya menerapkan standar pelayanan kefarmasian yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Standar Pelayanan Kefarmasian Pada kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai belum dilakukan pemusnahan resep setiap 5 tahun. Pelayanan farmasi klinis pada pengkajian resep tidak dilakukan pertimbangan klinis terkait reaksi obat yang tidak diinginkan, kontraindikasi dan pertimbangan klinis terkait interaksi. Pelayanan informasi obat terkait informasi interaksi obat dan informasi farmakokinetik juga belum dilakukan. Pada kegiatan konselin tidak dilakukan konseling yang terdokumentasi. Pelayanan kefarmasian di rumah, Pemantauan Terapi Obat dan Monitoring Efek Samping Obat tidak dilakukan.

Volume 1
Pages None
DOI 10.33903/INKOFAR.V1I1.77
Language English
Journal None

Full Text