Archive | 2021

Tinjauan Kriminologis Budaya Nusa Tenggara Barat Tradisi Kawin Tangkap (Piti Rambang)

 

Abstract


Tradisi piti rambang di Nusa Tenggara Barat dilakukan dengan cara mengambil paksa perempuan yang disukai oleh laki-laki yang akan dinikahkan saat perempuan tersebut tiba di kediaman laki-laki. Namun, praktek tersebut merugikan perempuan karena dirinya dapat dikategorikan sebagai korban penculikan. Hal ini dikarenakan perempuan yang menjadai palaingindi mawini (yang dibawa lari) tidak diberikan kesempatan untuk menetukan kepada siapa dia akan menikah. Hal ini membuat perempuan tertindas dan tida jarang kawin tangkap disertai dengan kekerasan. Meskipun tradisi ini didekriminalisasi oleh masyarakat, tapi tetap saja berdasarkan hukum pidana Indonesia tindakan tersebut termasuk tindak pidana dan pelaku dapat dihukum sesuai pasa yang berlaku.

Volume 10
Pages 81-96
DOI 10.34304/JF.V10I1.40
Language English
Journal None

Full Text