KABILAH : Journal of Social Community | 2021

Metode Waris Perspektif Muhammad Shahrur Serta Upaya Rekonsiliasi dengan ‘Urf

 
 

Abstract


Dalam hukum kewarisan ulama fiqh sudah menjelaskannya secara rinci dengan berpedoman kepada al-Qur’an dan al-Hadits lalu menetapkannya sebagai hukum absolut yang tidak bisa diotak-atik lagi. Sedangkan menurut Muhammad Syahrur hukum kewarisan Islam yang bersumber dari ayat-ayat al-Qur’an adalah ketetapan hudud (batasan-batasan) yang ditetapkan oleh Allah agar manusia bisa berijtihad sesuai keadaannya masing-masing dalam batasan-batasan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan normatif yaitu melakukan analisis-literatur terkait dengan objek penelitian dengan menekankan kepada kebenaran dan keadilan suatu argumentasi yang dijadikan landasan hukum. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif-analitik, yaitu data-data yang ada disusun, digambarkan dan dijelaskan secara rinci lalu dianalisis. Metode analisis penelitian ini adalah Qualitative Content Analysis yang digunakan untuk menemukan dan menganalisis teks atau dokumen untuk memahami makna, signifikansi dan relevansi teks atau dokumen tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, prioritas utama dalam waris menurut Muhammad Syahrur adalah wasiat, baik itu kepada ahli waris atau bukan dan melebihi sepertiga atau tidak. Hukum waris menurut Syahrur dipakai hanya ketika ahli waris terdiri dari dua jenis (laki-laki dan perempuan), apabila hanya sejenis maka harta waris dibagi sama rata Kedua, dalam upaya rekonsiliasi waris Muhammad Syahrur dengan ‘urf maka harus menyakini bahwa waris Muhammad Syahrur hanya sekedar salah satu metode dalam pembagian waris, bukan hukum baru dalam kewarisan Islam. Lalu menerapkan syarat-syarat yang berlaku dalam waris ‘urfi seperti persetujuan ahli waris dalam wasiat. \n\xa0 \n\xa0

Volume None
Pages None
DOI 10.35127/kbl.v6i1.4767
Language English
Journal KABILAH : Journal of Social Community

Full Text