Archive | 2021
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DIKAJI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Aparat penegak hukum memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual tersebut, sehingga supremasi hukum benar- benar ditegakkan dan tercipta ketertiban dalam masyarakat. Sanksi diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya serta mencegah orang lain agar tidak melakukan tindak pidana tersebut karena suatu ancaman sanksi yang cukup berat. Tujuan penelitian untuk mengetahui 1) \xa0Anak menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. 2) Dampak anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual 3) Upaya menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dikaji menurut Hukum Pidana Indonesia. Pendekatan yuridis adalah pendekatan yang memakai kaidah-kaidah serta perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, memakai data primer dengan dukungan data sekunder. Hasil penelitian adalah sebagai berikut upaya \xa0menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dikaji menurut hukum pidana indonesia adalah Peran Orang Tua, memegang peranan penting dalam menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual, \xa0\xa0keterlibatan \xa0\xa0orang\xa0 \xa0tua \xa0\xa0terhadap \xa0\xa0proses \xa0penanganan kekerasan seksual yang dialami anaknya baik itu penanganan secara hukum maupun penanganan pemulihan secara psikologis layanan psikologis bagi anak maupun bagi orang tua. Peran Masyarakat, penanganan kekerasan seksual terhadap anak, perlu adanya peran serta masyakarat, dengan memerhatikan aspek pencegahan yang melibatkan warga dan juga melibatkan anak-anak, yang bertujuan memberikan perlindungan pada anak di tingkat akar rumput. Peran Negara, rehabilitasi medis tersebut adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu dengan memulihkan kondisi fisik anak, anak korban dan atau anak saksi. Rehabilitasi sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar anak korban, dan atau anak saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.