Archive | 2021

Tinjauan Hukum Pendaftaran Hak Merek Terhadap Produk Pangan Lokal Dalam Meningkatkan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Mamuju

 
 

Abstract


Perkembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Mamuju memerlukan adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha sebagai upaya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual khususnya dalam hal pendaftaran merek. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2018 terjadi pertumbuhan ekonomi sebesar 6,22 persen. Salah satu faktor pertumbuhan ekonomi tersebut, yakni penyelenggaraan program pemerintah daerah dalam hal pendampingan usaha mikro kecil dan menengah melalui optimalisasi badan usaha milik desa dalam meningkatkan potensi pengolahan produk dari olahan pangan lokal seperti jagung, kopi, kakao, ubi, dan labu. Namun jika ditinjau pada aspek hukum, kesadaran pelaku usaha kreatif di Kabupaten Mamuju dalam melakukan pendaftaran hak merek masih sangat rendah. Berdasarkan data pemohon pendaftaran kekayaan intelektual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat pada tahun 2019 hanya berjumlah 7 pendaftar saja. Hal ini dipengaruhi oleh dua\xa0 factor yaitu, pertama, terkait dengan rendahnya pemahaman hukum masyarakat terkait hak kekayaan intelektual. Kedua, pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Mamuju tidak diiringi dengan pembentukan perangkat peraturan daerah dalam upaya perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha ekonomi kreatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum pendaftaran hak merek terhadap produk olahan pangan lokal dalam meningkatkan ekonomi kreatif di Kabupaten Mamuju yang mana temuan ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi dalam upaya peningkatan pemahaman hukum masyarakat agar mendaftarkan merek dagang dan diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber bahan hukum dalam mendorong upaya pembentukan peraturan daerah tentang ekonomi kreatif di Kabupaten Mamuju.

Volume 7
Pages 107-119
DOI 10.35326/PENCERAH.V7I1.929
Language English
Journal None

Full Text