Archive | 2019

PELURUSAN PEMAHAMAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BUDIDAYA KEPITING BAKAU DI KALIMANTAN UTARA

 
 

Abstract


Provinsi Kalimantan Utara mengambil kepiting bakau menjadi andalan komoditi unggulannya. Keadaan sosial ekonomi masyarakat petani tambak di Kaltara bisa dikatakan membaik nasibnya sejak meningkatnya harga beli kepiting. Penurunan nilai penangkapan kepiting bakau di wilayah ini diduga akibat dari permen KKP no 56/2016 yaitu tentang larangan penangkapan kepiting dengan ukuran tertentu dan penangapan kepiting bertelur di alam. Tujuan dari pelaksanaan pengabdian msyarakat ini adalah untuk meluruskan kesalah fahaman tentang peraturan pemerintah dalam upaya mengatur usaha perdagangan kepiting bakau di Kalimantan Utara. Pendekatan dan metodologi yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini ini adalah dengan dengan wawancara, kuesioner, dokumen, dan lain-lain. Hasil kegiatan ini menunjukan bahwa Provinsi Kaltara memiliki sumberdaya kepiting bakau melimpah dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah sehingga dibutuhkan regulasi daerah untuk mendukung pengelolaan sumberdaya tersebut dalam bentuk peraturan gubernur. Secara filosofi lahirnya peraturan menteri No.56 Tahun 2016 tersebut pada dasarnya memiliki nilai yang sangat baik sehingga harus sejalan dengan dasar hukum yang ada di atasnya yakni UU No. 45 Tahun 2009 yang memiliki tujuan utama dalam pengelolaan perikanan adalah agar tercapainya kesejahtraan masyarakat dan produktivitas sumberdaya hayati yang berkelanjutan.

Volume 3
Pages 53-60
DOI 10.35334/JPMB.V3I2.1098
Language English
Journal None

Full Text