Archive | 2021

Indonesia Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Mengalami Pelecehan Seksual dalam Rangka Mewujudkan Bela Negara

 
 
 

Abstract


Wacana penegakan HAM terus meningkat, tetapi pada stigmatisasi seksualitas perempuan, tampaknya masih mengakar dalam budaya masyarakat. Pandangan dikotomis ini pada akhirnya mempersulit perempuan untuk mengakses hak-hak mereka, baik ketika masyarakat maupun pihak berwenang menempatkan perempuan sebagai korban kejahatan. Kenyamanan kerja sangat berpengaruh dalam menciptakan hubungan kerja yang kondusif. Salah satu hal yang perlu diingat dalam menciptakan kenyamanan kerja adalah adanya kondisi kerja tanpa diskriminasi termasuk pelecehan seksual di tempat kerja.. Tindakan ini dapat berlangsung antara pekerja/atasan dan seorang pekerja lain (hubungan vertikal) atau antara pekerja dengan pekerja (hubungan horizontal), antara pemberi kerja dengan pekerja kontrak atau pekerja outsourcing dan antara pekerja/penyedia jasa dengan klien/pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Penelitian dimulai dengan mengkaji dan menganalisis terlebih dahulu mengenai bentuk pelecehan seksual seperti apa yang sering diterima oleh pekerja, dan berapa banyak pekerja yang mendapatkan pelecehan seksual. Selanjutnya analisa dilakukan terhadap ada tidaknya tindakan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk menertibkan banyaknya kasus pelecehan seksual oleh pekerja yang tidak semuanya selesai di Pengadilan. Kemudian penelitian ini dilanjutkan dengan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami pelecean seksual, apakah sudah terpenuhi atau belum. Dalam menganalisa permasalahan, peneliti menggunakan pendekatan kasus, terkait adanya pelecehan seksual di tempat kerja yang dilakukan oleh pekerja.

Volume None
Pages 42-56
DOI 10.35457/SUPREMASI.V11I1.1092
Language English
Journal None

Full Text