Archive | 2021

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN TANPA SERTIFIKAT (STUDI KASUS APARTEMEN CASA GRANDE RESIDENCE)

 
 

Abstract


PT. Elite Prima Hutama\xa0 adalah pengembang Apartemen Casa Grande Residence. Antara PT. Elite Prima Hutama dengan Alia Febyani telah\xa0 menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Unit Apartemen Casa Grande Residence . Namun sejak\xa0\xa0Serah Terima Apartemen hingga saat ini belum dilaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli sehingga tidak ada kepastian kapan akan mendapatkan Sertifikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelindungan hukum terhadap pemilik hak atas satuan rumah susun tanpa sertifikat serta untuk mengetahui Proses peralihan hak milik atas satuan rumah susun tanpa sertifikat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis-normatif\xa0dengan menelaah bahan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengembang atas tidak diterbitkannya Sertifikat, adapun perlindungan hukum terhadap pemilik satuan rumah susun adalah : 1.) KUHPer, 2.) Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun 3.) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.\xa0Selanjutnya, Proses peralihan jual beli satuan rumah susun tanpa sertifikat adalah dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai pengikatan sementara sebelum pembuatan akta jual beli dan menjadi\xa0pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan hak dankewajiban.

Volume 8
Pages 43-62
DOI 10.35586/JYUR.V8I1.2494
Language English
Journal None

Full Text