Archive | 2021

MUTUAL LEGAL ASSISTANT DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA MELALUI MEDIA SOSIAL SEBAGAI KEJAHATAN TERORGANISASI TRANSNASIONAL

 

Abstract


Abstrak Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga di pelbagai negara yang saat ini dilakukan dengan pemanfaatan sosial media. Permasalahan yang timbul dalam hal ini adalah sejauhmana penerapan Mutual Legal Assistant (MLA) yang dilakukan oleh penegak hukum dalam penyidikan tindak pidana perdagagang manusia yang merupakan kejahatan terorganisasi transnasional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauhmana penerapan MLA dalam upaya penyidikan untuk melengkapi barang bukti dan alat bukti untuk menjerat pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara yang semakin cangih, yaitu dengan pemanfaatan aplikasi digital sosial media. serta tidak hanya melibatkan warga Negara Indonesia, namun juga dilakukan oleh warga Negara asing dan dilakukan di beberapa Negara. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu permasalahan yang muncul dilapangan dikaji dari bahan-bahan hukum seperti buku atau artikel yang membahas tentang perdagangan orang sebagai referensi bahan pokok dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan masih ditemukan kendala penerapan MLA terhadap penyidikan perdagangan manusia yang diakibatkan oleh masalah prosedural akibat dari belum semua Negara mengatur kerjasama MLA, selain itu biaya tinggi, dan hubungan Negara peminta terhadap Negara yang diminta tidak harmonis juga menjadi penyebab tidak maksimalnya penerapan MLA.

Volume 8
Pages 1-22
DOI 10.35586/JYUR.V8I1.2510
Language English
Journal None

Full Text