Archive | 2021

TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG MEMBATALKAN AKTA ATAS PERMINTAAN PENJUAL SECARA SEPIHAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

 
 
 

Abstract


Notaris sebagai salah satu profesi hukum yang sebagian wewenangnya adalah menerbitkan suatu dokumen berupa akta dengan kekuatan sebagai akta otentik.Kesalahandan kelalaian Notaris menyebabkan pembatalan akta Notaris disebabkan oleh kesalahandan kelalaian penghadap yang mengikatkan diri dalam akta Notaris itu, kesalahan dankelalaian kedua belah pihak maupun salah satu pihak mengakibatkan adanya atautimbulnya gugatan atau tuntutan dari salah satu penghadap terhadap akta. Hal inidapat dicermati dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor657/Pid.B/2015/PN Kis. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimana prosedur Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, bagaimana akibat hukum terhadap Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, bagaimana bentuk penyelesaian tanggungjawab hukum terhadap Notaris yang mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak. Tujuan dari penelitian ini adalahuntukmengetahui dan menganalisis prosedur Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak , untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, untuk mengetahui dan menganalisis bentuk penyelesaian tanggungjawab hukum terhadap Notaris yang mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Teknik penumpulan data diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan ( library research ) berupa studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Alasan yuridisuntuk menyatakan batal demi hukum suatu akta Notaris adalah jikaakta Notaris tidak memenuhi persyaratan objektif dan subjektif dalam suatu perjanjian. Akibat hukum pembatalan akta Notaris yaitu berubahnya status dan kekuatan pembuktian suatu akta Notaris sebagai akta otentik menjadi akta di bawah tangan. Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan meliputi pertanggungjawaban perdata, pidana dan administrasi. Penelitian ini menyarankan agar Hakim harus membuat keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya dalam menangani setiap perkara, terutama yang berkaitan dengan akta Notaris. Setiap akta yang dibuat Notaris harus memenuhi persyaratan materil dan formil. Notaris harus siap dan bertanggungjawab terhadapsetiap produk akta yang dibuatnya, baik secara perdata, pidana dan administrasi

Volume 8
Pages 102-119
DOI 10.35586/JYUR.V8I1.2878
Language English
Journal None

Full Text