Archive | 2021
PROBLEMA HUKUM SEPUTAR TUNJANGAN HARI RAYA DI MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Terbitnya peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016 sebagai peraturan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja sudah mengalami perbaikan-perbaikan baikan yang dapat melindungi hak pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya Kea-gamaannya, namun apabila diteliti pada bagian sanksi terlihat bahwa sanksi berupa pidana denda kurang jelas dalam memberikan pengaturan apabila pengusaha tersebut nekat atau tetap tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja. Apabila melihat pada hu-kum pidana, pidana denda dibarengi dengan pidana kurungan dengan catatan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan. Akibat tidak diaturnya atau dihapusnya sanksi pidana kurungan yang sebelumnya diatur dalam peraturan yang lama ini menjadi kekosongan norma bagi peraturan yang baru, sehingga dengan kekosongan norma ini perlu mendapat kajian apakah sanksi-sanksi yang ada dalam peraturan yang baru tersebut dapat berlaku efektif dalam penegakannya guna melindungi hak pekerja. Prosedur yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini berupa dokumentasi yaitu pedoman yang digunakan berupa catatan atau kutipan, pencarian literatur hukum, buku dan lain-lain yang berkaitan dengan identifikasi masalah dalam penelitian ini secara offline maupun online . Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi ( centent analysis method ) yang dilakukan dengan mendeskripsikan materi peristiwa hukum atau produk hukum secara detail guna memudahkan interpretasi dalam pembahasan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/Hk.04/Iv/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal