Archive | 2019

POLIGAMI DALAM KAJIAN TAFSIR MAUDHU’I

 

Abstract


Abstract This article discusses the law of polygamy, one of the controvers ial issues in Islamic legal discourse. This article analyzes verses in the Qur an which are the source of debate, by using the thematic interpretation method. It is an interpretation method that collects verses with a similar theme, then reinterpret them by elaborating th ose verses, also consider ing the explanations given by the muslim scholars. There are three perspectives on the law of polygamy which has become a mainstream . Firstly, there is an interpretation that allows polygamy loosely, even considered as a sunnah, because historically , polygamy was carried out by the Prophet Muhammad Pbuh. and his companions. Second ly, there is also an interpretation which totally prohibits polygamy, because textually, it is almost impossible to be fair, as being stated in the Qur’an. Lastly, an interpretation allows polygamy with strict conditions and \xa0requirements. In this article, it is explained that the law of polygamy that best suits the current context is the third interpretation. It do es not prohibit polygamy or accept it loosely but to allow it with strict conditions. Keywords: Polygamy; Quran Verses; Thematic Interpretation . Abstrak Artikel ini membahas persoalan hukum poligami, salah satu tema kontroversi dalam diskursus hukum Islam. Artikel ini menganalisis ayat-ayat al-Qur’an yang menjadi sumber perdebatan, dengan menggunakan metode tafsir tematik. Sebuah metode tafsir yang mengumpulkan ayat-ayat pada tema yang sama, kemudian ditafsirkan kembali dengan mengelaborasi ayat-ayat tersebut, \xa0juga mempertimbangkan penjelasan yang diberikan oleh para ulama tafsir. Terdapat tiga pandangan tentang hukum poligami yang telah menjadi arus utama, yaitu: Pertama, penafsiran yang membolehkan poligami secara longgar, bahkan dianggap sebagai sunnah, karena secara historis poligami pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. dan para sahabatnya. Kedua , penafsiran yang mengharamkan poligami secara mutlak, karena secara tekstual, keadilan tidak memungkinkan terpenuhi sebagaimana penegasan al-Qur’an. Ketiga , penafsiran yang membolehkan poligami dalam keadaan darurat dengan persyaratan yang ketat pula. Dalam artikel ini dijelaskan bahwa hukum poligami yang paling sesuai dengan konteks saat ini adalah pandangan ketiga. Pandangan yang tidak mengharamkan poligami, juga tidak membukanya secara longgar kecuali dalam keadaan darurat. Kata Kunci: Ayat al-Qur’an; Poligami; Tafsir Mudhu’i.

Volume 3
Pages 190-203
DOI 10.35673/al-bayyinah.v3i2.469
Language English
Journal None

Full Text