Archive | 2019

Kedudukan Anak Tiri dan Anak Angkat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/AG/2011 Dihubungkan dengan Sistem Hukum Waris Islam

 

Abstract


Secara umum tujuan penelitian ini adalah untuk memahami kedudukan anak tiri dan anak angkat dalam sistem hukum waris Islam dan secara khusus dapat memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat muslim dalam pelaksanaan kewarisan serta untuk memahami kedudukan anak tiri dan anak angkat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/AG/2011 dihubungkan dengan sistem Hukum Waris Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatiF dengan tujuan untuk menganalisis keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Waris Islam dihubungkan dengan perlindungan masyarakat muslim dalam hal warisan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat muslim dalam pelaksanaan warisan yang sesuai dengan hukum waris Islam sangat dipengaruhi oleh ijtihad Hakim Pengadilan Agama dalam putusannya karena pengembangan hukum Islam (Tahrij al-ahkam ‘alanash qanun) dalam putusan (yurisprudensi) melalui ijtihad hakim Peradilan Agama tentang pengembangan hukum waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat sebagai sumber hukum dan ini relevan dalam hal bidang pembangunan materi hukum melalui aturan yang tertulis. Kedudukan anak tiri dan anak angkat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/AG/2011 dihubungkan dengan sistem hukum waris Islam, anak tiri dan anak angkat dapat dimasukkan dalam kelompok ashabah sababiyyah karena terdapat ‘illat (kausa hukum) yang sama dengan konsep al-wala’.

Volume 4
Pages 14-35
DOI 10.35706/positum.v4i1.3005
Language English
Journal None

Full Text