Archive | 2019

Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Sephora atas Dasar Persamaan pada Pokoknya Berdasarkan HIR dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

 
 
 

Abstract


Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme prosedur hukum acara dalam penyelesaian sengketa tentang merek terkenal “Sephora” dan pembuktian perkara hak atas kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga berdasarkan HIR dan apakah Putusan Pengadilan Niaga No.34/Pdt.Sus.Merek/ 2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tentang pelanggaran merek terkenal “Sephora”, telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum merek yang diatur dalam TRIPs dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan yuridis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Volume 4
Pages 57-67
DOI 10.35706/positum.v4i2.3182
Language English
Journal None

Full Text