DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum | 2021

PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL: PERBANDINGAN HUKUM PIDANA POSITIF DAN PIDANA ISLAM

 
 
 

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk membandingkan penerapan norma tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam UU ITE. Sedangkan dalam hukum pidana Islam sebagai sumber hukum positif, tindak pidana ini menurut Madzhab selain Syafi’iyah dijatuhi hukuman ta’zir sesuai dengan keputusan khalifah atau sultan maupun qadhi.\xa0 Hanya madzhab Syafi’iyah yang menentukan melalui analogi hukum (qiyas) bahwa terdakwa di hukum selama satu tahun pengasingan.

Volume None
Pages None
DOI 10.35905/diktum.v19i1.2080
Language English
Journal DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum

Full Text