Indonesian Journal of Legality of Law | 2021

ANALISIS HUKUM TENTANG PENYANGKALAN TERDAKWA DI TINGKAT PERSIDANGAN DAN IMPLIKASINYA DALAM HUKUM PEMBUKTIAN

 
 
 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis boleh-tidaknya terdakwa menyangkali keterangannya dalam persidangan. Dan untuk menganalisisnya bagaimana implikasi yuridis dari Penyangkalan terdakwa dalam hukum pembuktian, dengan metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif emperis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif emperis. Di dalam penelitian hukum ini, penulis melakukan penelitian dengan mencari perkara-perkara pidana yang berkenaan dengan adanya penyangkalan keterangan terdakwa ditingkat persidangan Pengadilan (dalam hal ini di Pengadilan Negeri Makassar),\xa0 kemudian menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan atau perundang - undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif mengenai penyangkalan keterangan terdakwa ditingkat persidangan dan implikasinya dalam pembuktian Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyangkalan terdakwa dalam persidangan boleh dilakukan oleh terdakwa, dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung dan harus disertai dengan alasan yang mendasar dan logis. Alasan yang mendasar dan logis tersebut mengandung arti bahwa alasan yang menjadi dasar pencabutan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh hakim.\nThe study aims to analyze whether or not the defendant denying his statements in the trial. Also, it aims to analyze how the juridical implications of the denial of the defendant in the evidentaiary law with a reasearch method used is a normative emprical approach. The results showed that the defendant’s denial in the trial may be conducted by the defendant, on the conditon of revocation conducted during court procedings and hearings must be accompanied by basic and logical reasons. The fundamental and logical reasons mean that the reasons are the basis for revocation must be proven true and strengthened or suuported by other evidence that shows that the reason for the revocation is true and can be proven by the judge.

Volume None
Pages None
DOI 10.35965/IJLF.V2I2.388
Language English
Journal Indonesian Journal of Legality of Law

Full Text