Archive | 2021

ANALISIS WEWENANG NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH DI KOTA MAKASSAR

 
 
 

Abstract


Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis kewenangan notaris dalam membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan menganalisis perlindungan hukum terhadap para pihak Atas akta Notaris dalam perjanjian pengikatan jual beli hak milik atas tanah di Kota Makassar. Penelitian ini adalah penelitan hukum empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menjawab masalah yakni wewenang Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah yang ada di Kota Makassar merupakan kewenangan yang melekat pada Notaris untuk membuat akta mengenai semua perbuatan, perjanjian dan\xa0 penetapan yang diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Autentik termasuk perjanjian pengikatan jual beli dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat digunakan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang termuat dalam perjanjian tersebut dan dapat menjadi salah satu alat bukti jika suatu saat terjadi perselisihan antara para pihak karena akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli diakui sebagai alat bukti yang sah dan akurat bagi para pihak yang melakukan transaksi perjanjian jual beli sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang bahwa akta autentik digunakan sebagai alat bukti dengan pembuktian sempurna dihadapan hukum.\nThis research addressed at analyzing the notary authority in making the sale and purchase agreement deed and analyzing legal protection of the parties on the notary deed in the sale and purchase agreement of land ownership in Makassar City. This paper used a legal empiric research by applying legislations, and conceptual approach. This study revealed the answer that the authority of the Notary in making the Deed of the Agreement of Sale and Purchase of land in Makassar City is the authority attached to the Notary to make deeds regarding all actions, agreements and stipulations required by the laws and regulations and / or those interested in being stated in the Deed. Authentic, including the sale and purchase agreement and the Sale and Purchase Agreement can be used as a form of legal protection for the parties contained in the agreement and can be used as evidence if a dispute occurs between the parties because the deed of the Sale and Purchase Agreement is recognized as evidence which is valid and accurate for parties conducting sale and purchase agreement transactions as stated in the Law that authentic deeds are used as evidence with perfect proof before the law

Volume 3
Pages 131-137
DOI 10.35965/JPAN.V3I2.675
Language English
Journal None

Full Text