Archive | 2021

REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN USAHA TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA

 

Abstract


Abstrak : Telekomunikasi merupakan sarana komunikasi manusia/masyarakat modern yang memiliki keunggulan dibandingkan dengan sarana komunikasi lainnya, karena telekomunikasi memiliki kemampuan untuk menyampaikan informasi dengan kecepatan tinggi yang dapat diterima seketika (real time) dan mampu menembus batas-batas wilayah negara. Melalui sarana telekomunikasi, manusia mengadakan saling tukar informasi jarak jauh, baik secara lisan (telepon, interkom, radio amatir), tulisan (telegram, teleks, faksimili), maupun audio-visual (televisi).\xa0\xa0\xa0 Perkembangan yang pesat di bidang 3C (computer, communication, control), sarana telekomunikasi dari waktu ke waktu semakin canggih. Kondisi tersebut dimungkinkan oleh apa yang disebut fenomena sinergetik, yaitu terjadinya interaksi antara ketiga jenis teknologi di atas. Dalam World Telecommunication Development Report 2002, ITU (International Telecommunication Union), mendeskripsikan sektor telekomunikasi saat ini dengan empat kata kunci: private , competitive , mobile , dan global . Bahwa sektor telekomunikasi di mana pun di muka bumi ini semakin terprivatisasi, semakin terbuka pada kompetisi, semakin mobil dan mengglobal, baik dari sisi operasi, regulasi maupun layanannya. Unsur yang perlu dicermati adalah rumusan private dan competitive . Dalam tataran praksis dua unsur rumusan tersebut telah menjadi pemicu utama reformasi sektor ini di negara mana pun, termasuk Indonesia. Pemerintah dari hampir seluruh anggota ITU mulai mengubah paradigma pengelolaannya dari pendekatan monopoli (monopolistic approach) menuju pendekatan pasar (market-based approach). Penyelenggaraan usaha telekomunikasi di Indonesia dimulai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kata kunci : Hukum Telekomunikasi, International Telecommunication Union (ITU), ISDN (Integrated Service Digital Network- Jaringan Digital Layanan Terpadu), Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Volume 11
Pages None
DOI 10.35968/JH.V11I1.654
Language English
Journal None

Full Text