Archive | 2021

PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

 

Abstract


Perlindungan hukum terhadap Desain Industri dibutuhkan antara lain: Sebagai konsekwensi telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs), dan telah dibentuknya UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup nasional dan internasional; Untuk menciptakan keadilan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 45 dengan prinsip:\xa0 Kemaslahatan manusia atau prinsip kemanusiaan; Keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat; Nasionalisme (perlindungan kepentingan nasional); Keadilan sosial; Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) tidak bebas nilai (iptek berdasarkan nilai-nilai Pancasila). Dalam pelaksanaannya masih menimbulkan berbagai permasalahan yang dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: yang berkaitan dengan struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum dan aparatur birokrasi. Permasalahan tersebut timbul, antara lain adanya kelemahan dari undang-undang itu sendiri, misalnya: Aspek substansi, prosedur pendaftaran maupun penegakan hukumnya. Untuk mengatasinya, maka: Sesegera mungkin dilakukan revisi terhadap Undang-undang No. 31 Tahun 2000. dengan memperhatikan kepentingan pelaku industri yang mewakili industri besar,\xa0 dan juga pelaku ekonomi kreatif yang mayoritas berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Komunitas Kreatif dengan tetap memperhatikan\xa0 kepentingan nasional dan juga harus mengakomodir kepentingan internasional; Melakukan penegakan hukum yang serius dengan mengawasi, memproses dan menyelesaikan setiap pelanggaran yang terjadi sehingga perlindungan dan keadilan dapat diwujudkan. Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Desain Industri, Perlindungan Hukum

Volume 4
Pages None
DOI 10.35968/.V4I0.673
Language English
Journal None

Full Text